AMBON, arikamedia.id – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, Husen, menekankan bahwa setiap korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan fasilitas dari dinas terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
“Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual, setiap korban wajib mendapatkan fasilitas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di Maluku, kita sudah memiliki dinas khusus melalui UPTD UPA,” ujar Kepala DP3A Maluku Husen di Kantor Gubernur, Rabu, (03/09/2025).
Husen juga menyinggung tentang aplikasi SIMFONI yang digunakan untuk mencatat kasus kekerasan, namun ia mengakui bahwa data yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Aplikasi SIMFONI ini belum seutuhnya menggambarkan kondisi yang ada, karena tidak semua korban di Maluku melaporkan kasusnya,” jelas Husen.
Ia mengungkapkan bahwa hanya sekitar 20 – 30% kasus kekerasan yang tertangani, yang menjadi keprihatinan bagi DP3A Maluku.
“Alhamdulillah, hari ini kita menandatangani PKS kerjasama dengan IPAS dalam rangka menguatkan kapasitas sumber daya manusia,” tambahnya.
Sehingga melalui kerjasama ini diharapkan dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menyiapkan tenaga-tenaga yang handal untuk membantu menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan di Maluku lewat peningkatan kapasitas SDM. (AM-18)