AMBON, arikamedia.id – Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu disabilitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hal ini seperti diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapat kesempatan berpartisipasi dan berinklusi di segala aspek kehidupan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, berkomitmen mendorong literasi dan inklusi keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada penyandang disabilitas.
OJK juga terus berupaya meningkatkan literasi keuangan penyandang disabilitas melalui affirmative action kegiatan edukasi yang menyasar komunitas penyandang disabilitas.
Selanjutnya dari sisi inklusi keuangan, OJK telah menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses keuangan yang semakin inklusif dan mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas di sektor keuangan. Sebagai konsumen, penting sekali bagi Sobat untuk memahami hak dasar dan pelayanan konsumen di sektor jasa keuangan.