AMBON, arikamedia.id – DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun didampingi Wakil ketua Fauzan Rahawarin dan Abulllah Asis Sangkala, Senin (11/8/2025),
Watubun mengatakan, RPJMD memiliki arti strategis sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek dan menengah.
“Dokumen tersebut menjadi dasar kebijakan dan penganggaran daerah sesuai visi dan misi kepala daerah selama lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Benhur.
Dikatakan, Ranperda RPJMD diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD pada 5 Agustus 2025. Setelah melalui pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dan konsultasi lintas pihak, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju untuk disahkan.
Menurutnya, dengan persetujuan seluruh fraksi, penetapan Perda RPJMD 2025–2029 akan dilakukan pada rapat paripurna malam ini pukul 19.30 WIT.
“Apresiasi kami kepada pimpinan dan anggota pansus yang telah menuntaskan pembahasan dokumen strategis tersebut. RPJMD ini akan menjadi pijakan pembangunan Maluku dalam lima tahun mendatang,” ungkap Ketua DPD PDIP Maluku ini. (*)