AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, segera merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang masih tertunggak sejak Desember 2024.
DPRD telah berulang kali menyuarakan persoalan tersebut dalam berbagai forum resmi, mulai dari rapat kerja hingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Kalau DPRD yang jadi eksekutor, tentu sudah kami bayar. Tapi kewenangan ada di eksekutif. Tugas kami hanya mendorong dan mendesak agar ini segera dituntaskan,” kata Watubun di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin, (14/07/ 25).
Watubun menilai, keterlambatan pembayaran TPP bukanlah masalah baru, melainkan warisan dari tahun anggaran sebelumnya. Namun, hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintahan saat ini untuk lepas tanggung jawab.
Ditegaskan, ini bukan soal hari ini, ini warisan dari tahun lalu. Tapi pemerintahan hari ini yang harus menyelesaikan. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa harus menepati janji yang pernah diungkapkan secara terbuka kepada publik terkait penyelesaian TPP ASN.
Menurutnya, para ASN kini menanti kepastian dari komitmen tersebut. DPRD, tetap memegang sikap objektif dan berpihak pada kepentingan ASN.