JAKARTA, arikamedia.id – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti, mengatakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025, tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS) akan segera rampung. Maka itu, PP yang berkaitan dengan restitusi itu diperkirakan baru akan mulai dilaksanakan pada 2026.
“Oh sudah hampir semuanya ya. Jadi kan UU TPKS itu ada tujuh, enam itu sudah. Dua sedang proses penandatanganan, satu yang Perpres (Dana Bantuan Korban) agak tertunda, akan dilaksanakan di 2026,” kata dia di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7/2025), seperti diberitakan IDN Times.
1. Enam dari tujuh aturan sudah rampung
Hal ini, kata Woro, menginsyaratkan enam dari tujuh aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah selesai.
Woro mengatakan proses pembahasan aturan tersebut agak terlambat karena administratif semata. Pemerintah harus mengajukan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) dalam program penyusunan (Progsun).
“Gak, bukan masalah, bukan masalah. Sebenarnya lebih karena ada keterlambatan memasukkan dalam Proksun di 2025-nya,” ujarnya.