AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tegas itu disampaikan Watubun dalam rapat bersama sejumlah instansi teknis yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (08/07/25). Rapat turut dihadiri Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.
“PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan Gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan ‘hukum rimba’ tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Watubun dengan nada tinggi.
Watubun mengungkapkan bahwa PT BBA telah melakukan aktivitas pengangkutan material ke Merauke tanpa mengantongi izin eksploitasi yang sah. Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan: titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid.