AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029.
Pembentukan pansus ini mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1, yang memberikan ruang bagi DPRD untuk membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila dianggap perlu.
“Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi pada 13 Juni 2025, disepakati bahwa keanggotaan Pansus RPJMD berjumlah 19 orang,” kata Benhur G. Watubun dalam sidang Paripurna tersebut, Rabu (02/07/25).
Pembentukan Pansus ini mengacu pada Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 ayat 1, yang menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila diperlukan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi dan ketua komisi pada 13 Juni 2025. Rapat itu menyepakati bahwa Pansus RPJMD terdiri atas 19 anggota, dengan rincian 11 orang dari unsur fraksi, 4 orang dari unsur komisi, serta 4 orang dari unsur pimpinan DPRD yang berperan sebagai koordinator dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis.