MYANMAR, arikamedia.id – Seorang warga negara Indonesia berinisial AP divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar setelah dituduh memasuki wilayah tersebut secara ilegal dan bertemu kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Indonesia, Judha Nugraha, menjelaskan AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Sejak awal penangkapan pada 20 Desember 2024, sambung Judha, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan. Selain itu, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” ujar Judha dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Selasa (01/07/25).
Mengutip BBC Indonesia, setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.