AMBON, arikamedia.id – Setelah melakukan pengawasan tahap I dan II ke 11 Kabupaten/Kota, kini DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi II telah masuk pada tahapan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM). Tahap tersebut telah dibahas bersama 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin 30 Juni.
Pengawasan komisi II baik tahap I dan II bersama enam OPD, kami telah menyampaikan Daftar Isian Masalah (DIM) kepada semua dinas secara tertulis dan sudah di jawab oleh masing-masing dinas.
Ada beberapa masalah yang menjadi atensi sebagai tindak lanjut dari pengawasan. Diantaranya berkaitan administratif yang tidak dilengkapi oleh Dinas Kehutanan Maluku. Dalam hal pemberian label pengadaan bibit untuk rehabilitasi hutan raya.
“Labelnya tahun anggaran salah, mestinya di Tahun Anggaran 2024, tetapi 2023. Itu adalah hasil pembibitan,” kata Ketua Komisi II, Irawadi kepada awak media usai rapat tersebut di Rumah Rakyat Karpan, Selasa (01/07/2025).
Irawadi mengatakan, persoalan lain berkaitan, Balai Bibit Rumput laut di Kabupaten Kepulauan Aru, sejak tahun 2016 sampai saat ini tidak difungsikan, pasca diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Dijelaskan, rekomendasi komisi untuk ditutup atau dialihkan. Menurut Kadis mau dialihkan ke Balai Bibit rumput laut. Karena terkait dengan masalah ini anggaran daerah sangat terbatas, ditambah program efisiensi dari Pemerintah Pusat, dan program dari balai pembibitan rumput laut tidak bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dihentikan.