JAKARTA, arikamedia.id – Hari Bhayangkara yang diperingati pada Selasa, 1 Juli 2025, menandai perayaan HUT Polri ke-79. Penetapan 1 Juli sebagai Hari Bhayangkara didasarkan pada Penetapan Pemerintah Nomor 11/S.D. Tahun 1946, yang menetapkan Djawatan Kepolisian Negara berada langsung di bawah tanggung jawab Perdana Menteri.
Dikutip dari polri.go.id, kepolisian identik dengan istilah bhayangkara. Satuan ini sudah dikenal pada masa Kerajaan Majapahit. Saat itu, patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Kemudian pada masa penjajahan Belanda, pasukan keamanan pertama dibentuk dari penduduk pribumi untuk melindungi kekayaan milik warga Eropa di Hindia Belanda. Pada 1867, sejumlah 78 pribumi direkrut di Semarang untuk menjaga keamanan warga Eropa. Wewenang kepolisian saat itu berada di tangan residen dan asisten residen, sementara polisi hukum (rechts politie) bertanggung jawab kepada jaksa agung.
Seiring zaman, jenis-jenis kepolisian pun beragam, seperti polisi lapangan, kota, pertanian, dan pamong praja. Dalam struktur tersebut, posisi jabatan tinggi hanya diberikan kepada bangsa Belanda, sedangkan pribumi hanya diperbolehkan menjabat posisi rendah seperti mantri polisi.