AMBON, arikamedia. id – Wakil Ketua Komisi I, Muhamad Fadli Toisutta menjelaskan, bahwa mediasi terkait permasalahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 170 di Negeri Passo, penting dilakukan untuk mencari titik terang atas polemik yang berkembang di masyarakat.
Ditegaskan, DPRD tidak ingin situasi di Negeri Passo memburuk akibat kurangnya informasi dan komunikasi antara pihak terkait.
“Kami tidak ingin situasi di lapangan menjadi parah. Maka, Komisi I cepat merespon dengan memfasilitasi ini agar permasalahan bisa segera ditangani,” tegas Toisuta di gedung wakil rakyat Belso, Jumat, (20/06/2025).
Permasalahan berawal dari kegiatan pengukuran lahan oleh pihak pertanahan pada tanggal 15 Juni 2025 yang tidak diberitahukan kepada pihak keluarga pemilik lahan, seperti keluarga Risampessy dan Parera.
Keesokan harinya, yakni 16 Juni, perwakilan keluarga mendatangi kantor pertanahan, namun tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, mereka kemudian mengadukan hal ini ke DPRD.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa memfasilitasi aspirasi keluarga dan masyarakat untuk berdialog dengan pihak pertanahan,” ujar Toisuta.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon mengeluarkan dua poin rekomendasi penting: