AMBON, arikamedia. id – Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala angkat suara terkait polemik pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar wilayah Pasar Baru Merah.
Menurutnya, situasi ini berbeda dengan kondisi di Pasar Mardika yang sudah memiliki fasilitas memadai untuk aktivitas perdagangan.
Pernyataan ini disampaikan Raja Negeri Batu Merah usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota Ambon yang sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat mengenai kondisi jalan dan keberadaan PKL.
“Kami dipanggil untuk memberikan informasi yang kami ketahui. Selanjutnya akan ada rapat lanjutan,” ujar Raja Negeri Batu Merah,” ungkap Hatala saat di wawancarai di kantor negeri batu merah, Kamis, (19/06/2025).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, aktivitas berjualan di trotoar atau badan jalan tidak diperbolehkan.
Namun, pihaknya meminta adanya kebijaksanaan terhadap PKL di Pasar Baru Merah, mengingat kondisi pasar yang belum memiliki gedung yang layak.
“Kalau Pasar Mardika sudah layak, makanya pedagang ditertibkan agar masuk ke dalam. Tapi Pasar Baru Merah belum punya gedung. Jadi dari sisi kemanusiaan, pedagang yang sudah lama di situ mohon diberikan toleransi, sambil menunggu pasar yang akan kita bangun,” jelasnya.