JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
Komnas Perempuan mengingatkan kekerasan seksual terhadap perempuan saat kerusuhan tersebut merupakan fakta yang telah diakui secara resmi oleh negara.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Juni 2025.
Mengutip Tempo.co, Komnas Perempuan menegaskan, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah pada 1998 mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, selama kerusuhan Mei.
Laporan itu diserahkan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas kejahatan tersebut. Salah satu tindak lanjutnya adalah pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998.
TGPF merupakan mandat resmi negara berdasarkan keputusan bersama lima pejabat tinggi negara—yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung—tertanggal 23 Juli 1998. Tugas tim itu adalah mengungkap fakta-fakta dalam kerusuhan Mei, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.