Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi II DPRD Maluku Tegas Tolak Aktivitas Pertambangan PT Batu Licin di Pulau Kei Besar Malra 

40
×

Komisi II DPRD Maluku Tegas Tolak Aktivitas Pertambangan PT Batu Licin di Pulau Kei Besar Malra 

Sebarkan artikel ini
Link Banner

AMBON, arikamedia.id – Komisi II DPRD Provinsi Maluku secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. 

Penolakan ini muncul setelah kunjungan langsung ke lokasi dan temuan bahwa perusahaan belum memiliki dokumen wajib seperti AMDAL dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Link Banner

Kegiatan tambang PT Batu Licin tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Pulau Kei Besar. 

“Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” ujar Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin, rapat Komisi II, Rabu (11/06/25) lalu di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon.

Baca Juga  IMM SBB Desak PD Muhammadiyah Evaluasi Kepsek SMP Muhammadiyah Temi

Letsoin menjelaskan bahwa saat inspeksi lapangan, pihak perusahaan mengakui belum memiliki dokumen perizinan resmi. Mereka hanya mengklaim memiliki kontrak 15 tahun dengan masyarakat lokal, namun hal itu tidak cukup menjadi dasar hukum.

Dikatakan, pihaknya sangat khawatir eksploitasi jangka panjang tanpa kajian ilmiah akan merusak ekosistem. Lihat saja kasus Nauru yang rusak karena pertambangan tak terkendali. 

Menurutnya selain itu, DPRD juga menyoroti tidak transparannya tujuan distribusi material tambang. Pihak perusahaan menyebut batuan tersebut untuk mendukung program food estate di Papua Selatan, namun tidak ada bukti yang bisa diverifikasi.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *