AMBON, arikamedia.id – DPRD Kota Ambon meminta aktivitas penambangan di Desa Waiheru dihentikan, lantaran belum mengantongi izin resmi.
Selain itu, penambangan material pasir galian C di Desa Waiheru juga menjadi sorotan masyarakat setempat, dikarenakan penambangan tersebut mulai berdampak pada lingkungan sekitar.
DPRD telah menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan pengawasan di lokasi galian ‘C’. DPRD, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Desa Waiheru dan Desa Nania melakukan rapat, guna membahas aktivitas penambangan di Desa Waiheru tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far meminta agar aktivitas galian ‘C’ di Waiheru dihentikan warga disana juga menginginkan hal yang sama, karena akan berakibat fatal kepada masyarakat sekitar, terutama di musim hujan.
“DPRD Kota Ambon ingin agar galian ‘C’di Waiheru itu dapat dilakukan sesuai dengan aturan, terutama memiliki ijin, agar investor yang masuk di Kota Ambon merasa nyaman,” ujarnya, Kamis (05/06/25).
Dikatakan, kedepan Komisi berinisiatif mengundang Dinas ESDM Provinsi sebagai instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin tambang, karenanya diharapkan, semua tambang yang ada di Kota Ambon sepenuhnya memiliki izin, baik secara administrasi maupun hukum.(AM-18)