JAKARTA, arikamedia.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Irjen PU) mengeluarkan hasil investigasi terkait gratifikasi yang terjadi di Sekretariat Jenderal PU.
Dari hasil audit investigasi yang ditandatangani oleh Irjen PU, Dadang Rukmana, ditemukan uang gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar AS. Untuk mata uang rupiah, berjumlah Rp10 juta dan dalam bentuk mata uang dolas AS sebesar US$5900 (Rp16.286 x 5900 = Rp96 juta). Total gratifikasi yang terjadi di Sekretariat Jenderal PU sebesar Rp100,6.
Masih dari hasil audit investigasi, uang gratifikasi itu diberikan oleh D, salah seorang kepala biro di Kementerian PU kepada Sekretaris Jenderal PU, dalam rangka membantu pernikahan putri Sekjen PU dengan menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait pernikahan putri Sekjen PU.
“Uang tunai saat ini telah disita oleh Irjen dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan,” demikian bunyi hasil audit investigasi Irjen PU yang diterima monitorindonesia.com, Rabu (28/5).
Selanjutnya, Irjen PU telah memerintahkan kepada D untuk menghentikan segala permintaan dalam bentuk barang/uang.