BALI, arikamedia.id – Kunjungan kerja (Kunker) ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar merupakan bagian dari upaya mendengar langsung pandangan dan masukan dari lembaga peradilan mengenai praktik keadilan restoratif, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, Kamis pekan lalu.
Dilansir IndoBaliNews.com, Nofli mengatakan, kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif di wilayah hukum Bali.
“Kami ingin memperkuat sinergi dan mendengarkan pandangan dari lembaga peradilan terkait penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam konteks hukum di Bali,” ujar Nofli.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sujatmiko, menyambut baik kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya adanya kerangka hukum yang jelas untuk menghindari multitafsir dalam penerapannya.
Menurutnya, Mahkamah Agung telah memberi perhatian terhadap pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu.
Wakil Ketua PT Denpasar, Abdul Halim Amran, turut menggarisbawahi perlunya sinkronisasi antar lembaga penegak hukum, mengingat seringkali terjadi perbedaan mekanisme dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
Kakanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kebijakan keadilan restoratif, serta pentingnya peran aktif seluruh unsur penegak hukum di Bali dalam membangun sinergi yang efektif.