AMBON, arikamedia.id — Ketua Koperasi Waetemun Mandiri Jafar Nurlatu, meminta perhatian serius dari orang nomor satu di Maluku, pasalnya ia menyampaikan keberatan atas proses pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang beroperasi di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru,karena tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Ia bahkan meminta Gubernur Maluku melalui Kadis ESDM dan Kadis Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi ulang dan dikocok ulang, agar mendapat titik terang dengan begitu koperasi dapat berjalan lancar, investasi juga berjalan di Maluku sesuai harapan Gubernur Maluku.
Karena sebagian besar koperasi penerima IPR tidak memenuhi tahapan teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi, misalnya saja penyusunan peraturan teknis (pertek)seperti metode pengembangan, peralatan yang digunakan, jadwal kerja, dan kebutuhan personel belum disampaikan sebelum izin diterbitkan, padahal ini seharusnya dipresentasikan dalam sosialisasi publik.
“Parahnya lagi masyarakat sekitar tambang, termasuk masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau uji publik sebelum izin dikeluarkan. Hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan hak wilayah adat yang dijamin oleh undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami ingin investasi berjalan, tetapi hak kami sebagai pemilik wilayah adat juga harus dihargai. Jangan ada yang dikorbankan,” kata Jafar, Kamis (08/05/25) di Cafe Pelangi Ambon.