AMBON, arikamedia.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri melakukan pertemuan strategis dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan dengan target nasional sebanyak 80.000 koperasi.
Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menindaklanjuti kebijakan nasional ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mempermudah proses pembentukan, perubahan, dan revitalisasi Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Pentingnya peran notaris dalam mendukung percepatan pendirian koperasi di Maluku, dan Ia juga menginstruksikan agar para notaris yang berada dalam wilayah kerja Provinsi Maluku aktif terlibat dalam proses pembuatan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih.
Demikian dikatakan Kakanwil Saiful Sahri saat bertemu Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Senin (05/05/25) di Kantor Gubernur Maluku.
“Pertemuan ini kami lakukan sebagai bentuk koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, untuk mendorong para Lurah, Kepala Desa, atau Raja, guna membentuk akta badan usaha koperasi melalui 32 notaris yang tersebar di wilayah Maluku,” ujar Saiful.