AMBON, arikamedia.id – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait 10 (Sepuluh) Koperasi yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pertambangan Gunung Botak, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Abdul Haris, pada Selasa (29/04/25) di Kantor Gubernur Maluku, memaparkan nama-nama sepuluh koperasi tersebut.
Adapun 10 (sepuluh) Koperasi yang mendapatkan IPR yakni :
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen
Haris menjelaskan bahwa kesepuluh koperasi ini telah memenuhi syarat untuk memiliki IPR sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, di mana pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), dijelaskan bahwa IPR yang didelegasikan untuk semua komoditas.