AMBON,arikamedia.id– Keluarga besar Nurlatu menolak keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak kepada 10 koperasi.
Tokoh adat dan perwakilan marga Nurlatu, Jafar Nurlatu, meminta Gubernur Maluku untuk segera merevisi atau mendaur ulang izin tersebut.
Demikian diungkapkan Jafar, dengan alasan utama permintaan revisi adalah ketidakjelasan legal standing dari penerbitan IPR tersebut, Senin, (28/04/25).
Ia menjelaskan, saat proses awal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru telah mengusulkan nama-nama koperasi sesuai prosedur.
Namun, saat agenda sidang UKL-UPL, sidang itu batal digelar tanpa kejelasan, dan tiba-tiba izin untuk 10 koperasi keluar tanpa melalui mekanisme yang sah.
“Salah satu contoh, ada IPR yang keluar atas nama koperasi lain, namun peta bloknya merupakan milik koperasi yang diajukan oleh Pemkab Buru,” ungkap Jafar.
Jafar juga mengungkapkan keberatan lain, yakni ketidakakomodasian terhadap marga Nurlatu, salah satu marga asli yang bermukim di sekitar Gunung Botak.
Ia menilai, pemerintah hanya memperhatikan marga Wael dan Besan, sementara Nurlatu diabaikan.
“IPR yang dikeluarkan tidak melibatkan marga Nurlatu. Ini menunjukkan pemerintah tidak peduli terhadap masyarakat asli di sekitar Gunung Botak,” tegasnya.