Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalPendidikanSeni & BudayaSOSIALUtama

Deklarasi Harmoni Hukum Hadir dalam Realitas Kebutuhan Masyarakat Adat

25
×

Deklarasi Harmoni Hukum Hadir dalam Realitas Kebutuhan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Wamen RI Prof Edward Omar Hiariej, Rektor Unpatti Prof Fredy Leiwakabessy dan Kakanwil Hukum Maluku Saiful.

AMBON, arikamedia.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menegaskan pentingnya deklarasi dukungan program harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Adat bagi kesejahteraan Masyarakat Adat di Maluku sebagai tonggak baru dalam pengakuan formal terhadap eksistensi dan peran masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia.

“Deklarasi ini bukan hanya simbol. Ini adalah komitmen nyata untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi juga hidup dalam realitas dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (23/04/25).

Dikatakan, ini adalah sebuah langkah monumental dalam perjalanan panjang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat di Maluku.

Menurutnya, deklarasi ini lahir dari aspirasi kuat masyarakat Negeri Rutong, yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis dengan alam di bawah naungan Hutan Sagu Lopurisa Uritalait.

Baca Juga  Wali Kota Buka Lomba Permainan Tradisional Meriahkan HUT Kota Ambon

Melansir laman resmi Kanwil Hukum Maluku, kawasan ini telah menjadi jantung budaya dan sumber kehidupan masyarakat adat, serta lambang keberlangsungan tradisi yang terjaga lintas generasi.

Katanya, melalui semangat membumikan Sapta Cipta Lawamena, falsafah lokal yang menggambarkan kesatuan nilai antara hukum, budaya, dan pelestarian lingkungan, para pihak menyatakan komitmen untuk mendorong integrasi antara hukum positif dan hukum adat sebagai landasan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *