Link Banner
BeritaEkonomiNasionalUtama

Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Trump Kenakan Tarif 32% untuk RI?

12
×

Kadin Ungkap 5 Kebijakan yang Disorot AS, Alasan Trump Kenakan Tarif 32% untuk RI?

Sebarkan artikel ini
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg


JAKARTA, arikamedia.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti setidaknya terdapat 5 kebijakan Indonesia yang dinilai jadi perhatian Amerika Serikat (AS) dalam menetapkan kebijakan pengenaan tarif timbal balik (resiprokal) untuk Indonesia, diberitakan dari Bisnis.com.

Asal tahu saja, Presiden AS Donald Trump telah resmi menetapkan pengenaan bea masuk tambahan untuk barang impor dari RI sebesar 32%. Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyebut pemerintah perlu segera memeriksa ulang 5 regulasi yang diduga menjadi biang kerok AS mengganjar pengenaan tarif jumbo pada RI.

Link Banner

“Setidaknya, AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS. Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya,” jelas Anindya dalam keterangan tertulis, Jumat (04/04/25).

Dia merinci, kelima aturan tersebut di antaranya,

Baca Juga  Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera

pertama yakni regulasi mengenai perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kedua, aturan mengenai proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran bagi AS. Adapun, kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *