JAKARTA, arikamedia.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti setidaknya terdapat 5 kebijakan Indonesia yang dinilai jadi perhatian Amerika Serikat (AS) dalam menetapkan kebijakan pengenaan tarif timbal balik (resiprokal) untuk Indonesia, diberitakan dari Bisnis.com.
Asal tahu saja, Presiden AS Donald Trump telah resmi menetapkan pengenaan bea masuk tambahan untuk barang impor dari RI sebesar 32%. Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyebut pemerintah perlu segera memeriksa ulang 5 regulasi yang diduga menjadi biang kerok AS mengganjar pengenaan tarif jumbo pada RI.
“Setidaknya, AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS. Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya,” jelas Anindya dalam keterangan tertulis, Jumat (04/04/25).
Dia merinci, kelima aturan tersebut di antaranya,
pertama yakni regulasi mengenai perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.
Kedua, aturan mengenai proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran bagi AS. Adapun, kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak