AMBON, arikamedia.id – Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon Rabu, (26/03/25)
Rapat tersebut membahas tiga permasalahan utama, yaitu parkir, kemacetan, dan rencana penataan terminal.
DPRD ingin memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya,termasuk menyetor 5% dari nilai kontrak kerja sesuai perjanjian.
Demikian dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, dalam pembahasan terkait parkir, pihaknya menghadirkan pengelola parkir tahun 2025, yakni CV Afif Mandiri. Bahkan DPRD juga meminta bukti setoran ke kas daerah terkait retribusi parkir selama dua bulan pengelolaan.
Selain itu, Komisi III meminta Dishub dan Pemkot Ambon segera mempublikasikan data mengenai 27 ruas jalan dan 98 titik parkir ilegal agar masyarakat tidak membayar parkir di lokasi yang tidak resmi.
Warga dihimbau untuk hanya membayar parkir kepada juru parkir (jukir) yang mengenakan atribut resmi, seperti rompi, tanda pengenal, dan karcis yang telah dicap oleh Dishub.
Sedangkan mengenai kemacetan dan penataan terminal ,DPRD menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan dengan marka larangan parkir.