SEJUMLAH pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat, 28 Februari 2025. Salah seorang pegiat, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, mengatakan proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Feri menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemilihan PT Lembah Tidar Indonesia untuk mempersiapkan pembekalan kepala daerah tersebut. “Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Feri di Gedung KPK, Jakarta.
Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menambahkan Komisaris Utama dan Direktur Utama dari PT LTI merupakan anggota Partai Gerindra dan pejabat aktif. Dia menuturkan dugaan konflik kepentingan itu diperkuat dengan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas.
Annisa juga menyoroti pembiayaan peserta retret yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia menyebutkan ada celah anggaran yang besar antara yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. “Sehingga celah besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD, di mana itu tidak diperbolehkan karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucap dia.











