SOFIFI, arikamedia.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.3.4.1/III/2025 yang mengatur penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk efisiensi belanja negara dan daerah.
Dalam instruksinya, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, serta Instruksi Gubernur Maluku Utara nomor 100.3.4.1/1l/2025 tentang Efisiensi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur Sherly dalam surat instruksinya.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.










