JAKARTA, arikamedia.id – Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU melakukan audiensi dengan Setjen Kementerian ESDM yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Migas Dadan Kusdiana, beberapa waktu lalu di kantor Dirjen Migas Gedung Ibnu Sutowo Jl. Rasuna Said Jakarta, guna membahas terkait progress PI 10% wilayah kerja Bula dan Seram Non Bula.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Maluku Energy Abadi (MEA) Musalam Latuconsina, menyampaikan kronologis pentahapan PI 10% sejak awal sampai saat ini, yang sudah sampai tahap ke-10 (akhir), yakni menunggu persetujuan Menteri ESDM.
“Dimana berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024, kepada SKK Migas dan MEA yang isinya telah sepakat bahwa pembagian saham PI 10% dari kedua wilayah kerja tersebut adalah 50:50, untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, pasal 5 ayat 2,” pungkasnya.
Ia juga menanyakan tindaklanjut pasca kesepakatan tersebut, dengan harapan segera mendapat persetujuan Menteri ESDM karena proses ini sudah cukup lama dan sudah sangat dinanti-nantikan hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT.
Sementara Plt Dirjen Migas, menyampaikan agar semua proses pentahapan ini harus sesuai dengan aturan yang belaku agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.