AMBON, arikamedia.id – 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Maluku) yang diberikan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir Sadali Ie, M.SI yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon. Sabtu (17/08).
Kakanwil menyampaikan dalam sistim perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi bagi narapidana atau pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan merupakan alat transformasi perubahan perilaku Warga Binaan yang tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana.
Tetapi remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan selama menjalani pidana hilang kemerdekaan. Remisi juga merupakan anugerah dari negara kepada warga negaranya agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga mereka dapat secara normal berinteraksi dan mampu mengemban tanggungjawab nyasebagai manusia.
“Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah 1675 orang. Terdiri dari Narapidana 1280 Orang, Tahanan Orang, Anak Binaan 22 Orang dan Anak 3 Orang. Sementara Kapasitas Hunian di Maluku hanya 1342 Orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1015 Orang Warga Binaan diusulkan untuk peroleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 yakni Remisi bagi 995 (sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima) Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi 20 (Dua Puluh) Anak Binaan,” ungkap Hendro.