“Proses ini bertujuan untuk menilai kelayakan mereka dalam memperoleh hak-hak integrasi, khususnya Pembebasan Bersyarat. Jadi bukan untuk bebas murni tapi bebas bersyarat,” ungkap Naldi.
Dua petugas PK Pertama itu menilai berbagai aspek, seperti perubahan perilaku, kesiapan mental, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat. Penilaian ini menjadi dasar rekomendasi yang akan menentukan apakah warga binaan layak menerima hak integrasinya.
“Melalui Litmas ini, diharapkan para warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menunjukkan kesiapan dan komitmen mereka dalam berkontribusi secara positif di masyarakat,” tambah Ella.
Kontributor : Lapas Wahai