“Harusnya dimulai dari kesadaran. Kalau hanya sebatas pada meredam kemarahan publik, artinya kan ini keterpaksaan. Ini hanya kebetulan viral,” ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya. (***)
5 Anggota DPR Dinonaktifkan Apa Artinya Menurut UU MD3?
