Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalParlementariaUtama

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Apa Artinya Menurut UU MD3?

8
×

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Apa Artinya Menurut UU MD3?

Sebarkan artikel ini
5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya - Int

JAKARTA, arikamedia.id – Lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung amuk massa.

5 anggota DPR yang dinonaktifkan

1. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN).

2. Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).

3. Ahmad Sahroni (Partai Nasdem).

4. Nafa Urbach (Partai Nasdem).

5. Adies Kadir (Partai Golkar.

Mereka adalah anggota DPR periode 2024 – 2029.

Menurut UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada aturan tentang penonaktifan anggota DPR. Hanya tiga mekanisme pemberhentian ;

  1. Pemberhentian antarwaktu (karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan).
  2. Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan partai.
  3. Pemberhentian sementara jika anggota DPR menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau tindak pidana khusus.
Baca Juga  Bawaslu Maluku Gelar Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja

Lalu, apa artinya istilah dinonaktifkan ini tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI), Titi Anggaraini menjelaskan, penonaktifan bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen. Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas (mengundurkan diri) itu lebih terhormat dan memberi kepastian hukum sekaligus sikap etis dan tanggungjawab kepada publik, dikutip dari Sindo News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *