BeritaDaerahParlementariaUtama

45 Anggota DPRD Maluku Menunggu SK Mendagri Untuk Dilantik, Samal : LHPKN Sudah Dimasukkan

176
×

45 Anggota DPRD Maluku Menunggu SK Mendagri Untuk Dilantik, Samal : LHPKN Sudah Dimasukkan

Sebarkan artikel ini

Dikatakan sesuai ketentuan Pasal 51 ayat  (3) KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannya untuk pengucapan sumpah janji kepada Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, soal waktu pelantikan anggota DPRD Maluku itu merupakan ranah Kemendagri, dan pihaknya berharap pelantikan semua berjalan lancar. (**/AM-29)

Baca Juga  Pemkot Ambon :  Tidak Ada Pembungkaman Terhadap Kritikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan…