BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diamankan

15
×

4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah soal penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: (Rizky Adha/detikcom).

“Salah satu bagian yang disasar dari penyiraman air keras terhadap rekan Andri Yunus adalah bagian wajah, bagian kepala, yang mana itu termasuk bagian-bagian rentan baik itu mata maupun saluran pernapasan. Hal ini tentu akan berdampak pada akibat yang sangat fatal sampai dengan meninggal dunia,” ucap Fadhil  dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut Fadhil, penyiraman zat berbahaya saat korban mengemudi berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal sampai dengan meninggal dunia.

“Sehingga pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyimpan dan membawanya ke lokasi sampai kemudian melakukan eksekusi,” kata Fadhil.

“Serangan dilakukan saat korban sendirian dan berkendara pada malam hari. Kami berkeyakinan pelaku sepertinya membaca pola keseharian korban. Tentunya hal itu berbasis pada perencanaan yang matang sebelumnya,” ucap Fadhil.

Baca Juga  Sekkot Ambon: Petisi Musisi Masih Tahap Pemeriksaan

Unsur Percobaan Pembunuhan Meski korban tidak meninggal dunia, TAUD menilai unsur percobaan pembunuhan tetap terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHP. Ia menambahkan, dalam kasus ini juga terdapat kemungkinan penerapan konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *