Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan mengatakan faktor lain yang menjadi perhatian adalah kondisi saat serangan terjadi. Saat itu korban tengah berkendara pada malam hari.
“Salah satu bagian yang disasar dari penyiraman air keras terhadap rekan Andri Yunus adalah bagian wajah, bagian kepala, yang mana itu termasuk bagian-bagian rentan baik itu mata maupun saluran pernapasan. Hal ini tentu akan berdampak pada akibat yang sangat fatal sampai dengan meninggal dunia,” ucap Fadhil dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Fadhil, penyiraman zat berbahaya saat korban mengemudi berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal sampai dengan meninggal dunia.
“Sehingga pasti pelaku mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyimpan dan membawanya ke lokasi sampai kemudian melakukan eksekusi,” kata Fadhil.
“Serangan dilakukan saat korban sendirian dan berkendara pada malam hari. Kami berkeyakinan pelaku sepertinya membaca pola keseharian korban. Tentunya hal itu berbasis pada perencanaan yang matang sebelumnya,” ucap Fadhil.
Unsur Percobaan Pembunuhan Meski korban tidak meninggal dunia, TAUD menilai unsur percobaan pembunuhan tetap terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHP. Ia menambahkan, dalam kasus ini juga terdapat kemungkinan penerapan konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. ***










