“Dasar Tagihan 12 kreditur yang diwakili oleh Law Firm Marx & Co adalah Senior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 dan Junior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 Perjanjian di mana utang tersebut dijamin dengan Hak Tanggungan serta Gadai Saham,” kata Law Firm Marx & Co dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo.
Adapun, 12 kreditur luar negeri itu meliputi Arkkan Opportunities Fund Ltd., Best Investments (Delaware) LLC, Credit Suisse AG, Singapore Branch, CVI AA Lux Securities Sarl, CVI CHVF Lux Securities Sarl, CVIC Lux Securities Trading Sarl, CVIC II Lux Securities Trading Sarl, CVI EMCVF Lux Securities Trading Sarl, CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl, EOC Lux Securities Sarl, The Värde Fund X (Master), L.P., dan Tor Asia Credit Master Fund LP. Kedua belas kreditur ini disebut telah Kantor Pengurus pada 7 Maret 2024.
Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Tempo masih berusaha untuk menghubungi kuasa hukum dari empat perusahaan milik Bakrie Group itu untuk meminta tanggapan atas gugatan ini. Hingga Senin sore, 23 September 2024, Tempo menghubungi kuasa hukum bernama Aji Wijaya melalui nomor ponsel pribadinya, tapi tak ada tanggapan.**