BeritaNasionalPemerintahanTNI dan POLRIUtama

4 Kritik SAFEnet terhadap Revisi UU TNI yang Mengancam Ruang Digital Masyarakat

53
×

4 Kritik SAFEnet terhadap Revisi UU TNI yang Mengancam Ruang Digital Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa menolak RUU TNI di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 19 Maret 2025. Aksi yang berlangsung di Jalan Adi Sucipto Solo, tepatnya di depan kantor DPRD itu diikuti oleh seratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UNS. Tempo/Septhia Ryanthie

Ketiga, dia menilai perluasan peran TNI dalam Pasal 47 UU TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sejumlah regulasi lain soal ruang digital dan keamanan siber. Beberapa di antaranya yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan RUU Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Keempat, SAFENet menilai perluasan jabatan sipil TNI terkait ruang siber menjadi ancaman bagi supremasi sipil. Revisi tersebut membuat prajurit aktif bisa menjabat di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Jika prajurit TNI menduduki jabatan strategis di BSSN, independensi badan tersebut dalam merumuskan kebijakan bisa terdistorsi kepentingan militer,” ujar dia.

Sehingga, SAFEnet dan jaringannya meminta agar pemerintah dan DPR menghapus ketentuan-ketentuan yang melegitimasi militerisasi ruang siber. Termasuk, kata Nenden, perluasan operasi militer selain perang atau OMSP yang membuka peluang TNI menangani ancaman siber tanpa cakupan serta batasan yang jelas.

Baca Juga  Pemerintah Kota Ambon Gelar Perayaan Natal Kristus Tahun 2025

Dia menyoroti draf final revisi UU TNI pada Pasal 7 ayat (2) b mengenai OMSP. Terdapat perluasan fungsi TNI untuk membantu menanggulangi ancaman siber. Menurut dia, rumusan ini bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *