Dengan demikian, alangkah baiknya ketika pemerintah akan mengadakan suatu program maka harus menerapkan prinsip good governance yang menurut UNDP (United Nation Development Programme) dalam Sedarmayanti (2004), terdapat 4 prinsip utama dari good governance yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum.
Akuntabilitas untuk memastikan bahwa Pemerintah/swasta dalam melaksanakan PSN harus bertanggungjawab atas apapun yang ditimbulkan dari suatu PSN baik itu kepada masyarakat maupun kepada lingkungan. Transparansi dimaksudkan agar bahwa tidak ada sembunyi-sembunyi tangan dalam melaksanakan PSN termasuk partisipasi masyarakat yang mana dalam hal ini termasuk prinsip keterbukaan. Aturan hukum dimaksudkan agar supaya setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus berlandaskan hukum yang baik dan jangan jadikan hukum sebagai payung untuk melindungi tindakan “jahat” pemerintah apalagi mengkriminalisasi masyarakat/aktivis pejuang lingkungan hidup dll dengan instrumen hukum yang dibuat.
Kata Penutup
Berdasarkan beberapa poin sebagaimana telah diuraikan di atas, maka menurut pendapat penulis, ketiga PSN dalam RPJM 2024-2029 di Maluku akan menemukan kesulitan dalam tahap realisasi/implementasi dikarenakan beberapa rekam jejak penetapan PSN di Maluku yang terkendala soal anggaran dan investor yang memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di Maluku. Oleh karena itu PSN dapat terlaksana dengan baik di Maluku apabila: 1). terdapat kejelasan soal anggaran, 2). Menjadikannya sebagai Prioritas 3). Arah politik hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan yang lebih memperhatikan kepentingan masyarkat serta, 4). penerapan good governance dalam melaksanakan PSN. Sebagai bagian dari masyarakat Maluku, Penulis tentunya menginginkan agar ketiga PSN tersebut dapat terlaksana dengan baik dan mendatangkan dampak positif bagi masyarakat, pemerintah bahkan lingkungan hidup.