“Pengadilan HAM, sebagai buah reformasi, tampaknya diabaikan oleh negara dalam mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Pengadilan ini belum berpihak pada pengusutan kasus-kasus besar seperti Tragedi Semanggi I,” kata Usman.
“Negara melalui pemerintah, aparat hukum, Komnas HAM, dan seluruh otoritas terkait harus menindaklanjuti mandat Pengadilan HAM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap kasus pelanggaran HAM berat adalah wujud penghormatan atas perjuangan para korban dan keluarga korban yang hingga hari ini masih menantikan keadilan,” lanjutnya.(AM-29)