BeritaHukum & KriminalInternasionalNasionalUtama

26 Tahun Tragedi Semanggi I: Negara wajib usut tuntas pelanggaran HAM berat

18
×

26 Tahun Tragedi Semanggi I: Negara wajib usut tuntas pelanggaran HAM berat

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Channel9.id)

JAKARTA, arikamedia.id – Negara masih berhutang untuk menghormati dan menegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam Tragedi Semanggi. Tragedi ini adalah ironi Reformasi karena terjadi persis pada hari ketika MPR mengesahkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pada 13 November 1998.

Tragedi Semanggi adalah salah satu tragedi yang paling jelas bukti-buktinya. Peluru yang ditembakkan jelas berasal dari senjata apa. Pasukan yang ada di lokasi juga jelas berasal dari mana. Sayangnya, Tragedi ini belum ada proses hukum untuk menuntut dan mengadili pelaku lapangan maupun komando, demikian menurut Amnesty International Indonesia hari ini menandai 26 tahun Tragedi Semanggi I.

“Tragedi Semanggi I bukan sekadar sejarah belasan jiwa mahasiswa dan warga sipil biasa yang melayang akibat peluru tajam aparat. Peristiwa ini juga mengingatkan kita akan perjuangan mahasiswa pada era reformasi. Dari mulai mengadili mantan presiden Soeharto, membatasi kekuasaan presiden, hingga menghapuskan dwifungsi militer. Sayangnya kini, agenda Reformasi itu justru diinjak-injak oleh perilaku sejumlah elite politik. Hal-hal inilah yang terus diperjuangkan oleh para orang tua korban melalui Aksi Kamisan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (13/11/2024).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *