Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga bisa mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. “Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” kata dia.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. ***










