JAKARTA, arikamedia.id – Sebanyak 157.953 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan remisi tersebut secara simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat, 28 Maret 2025. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia turut hadir secara virtual.
Pada Hari Raya Nyepi, remisi diberikan kepada 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu. Adapun narapidana yang menerima pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 1.609 orang, sedangkan narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang. “Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ucap Agus dalam keterangan resminya. Pemberian remisi akan berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka yang jatuh pada 29 Maret 2025
Kemudian untuk Hari Raya Idulfitri, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan sebagian masa pidana. Kemudian, sebanyak 908 narapidana bebas setelah mendapat remisi. Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan sebagian amsa pidana berjumlah 1.214 orang dan yang bebas setelah remisi berjumlah 20 orang. Pemberian remisi ini akan berlaku pada Idulfitri 1446 Hijriah dengan tanggal yang akan ditentukan pemerintah, mengutip Tempo.co.