Sebagai Independent Power Produce (IPP), HDF bertanggung jawab untuk akuisisi lahan, Pemprov dapat membantu data.
Kebutuhan lahan di Ambon sebesar 70-80 hektar cukup menantang karena Ambon penduduknya padat. Gubernur setuju dengan proposal lokasi Liang dan Telaga Kodok. Preferensi Gubernur Maluku adalah di Telaga Kodok, HDF diminta melakukan assessment sendiri terhadap tanah tersebut.
Namun sayangnya info yang diperoleh media ini hampir semua BUMD milik Pemprov Maluku bermasalah. Termasuk PT Maluku Energy Abadi (MEA) BUMD milik Pemprov yang belum pernah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan sejak perusahaan ini didirikan sampai saat ini.
Ini artinya Gubernur Maluku yang baru harus membenahi seluruh BUMD yang ada di daerah ini jika ingin ada perubahan dan bawa kesejaheraan bagi masyarakat.
Sedikit berbeda dengan NTT, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi titik tolak perjalanan provinsi NTT menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
“Sebagai Gubernur NTT, saya bangga dapat bermitra dengan HDF Energy, PT PLN, dan PT SMI untuk membantu mendorong pengembangan proyek hidrogen hijau di wilayah ini,”kata Melki.