BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Usai Dipecat dari Polri, AKBP Didik Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim!

5
×

Usai Dipecat dari Polri, AKBP Didik Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim!

Sebarkan artikel ini

Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) kemarin.

“Mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.

Eko Hadi mengatakan dalam kasus ini Didik dijerat sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten. Dalam koper itu, barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Baca Juga  Imigrasi Ambon Perkuat Sinergi Data di Buru, Dorong Pelayanan Publik Berbasis Informasi Akurat

Selain kasus itu, kata dia, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026) kemarin.

Eko Hadi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *